
KENDARI, Misi Media Kampus UHO – Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang dibantu oleh tim jaksa Pengacara negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil memenangkan gugatan masalah tanah yang terletak di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari seluas 1 hektare.
Pada akhir Januari 2022, Sugianti melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan menggugat Rektor Universitas Halu Oleo Kendari atas penguasaan sebidang tanah tersebut.
Padahal tanah tersebut merupakan tanah milik Universitas Halu Oleo sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.
Menghadapi gugatan tersebut, Rektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH MH mengatakan, persidangan perkara tersebut diawali dengan adanya mediasi namun tidak berhasil. Sehingga proses persidangan berlanjut ke pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.
“Jaksa pengacara negara selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya dalam rilisnya, 6 Juni 2022.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH MH melalui Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra Jaksa Suparna, SH mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari.
“Putusan majelis hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO adalah pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat adalah bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut, meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami selaku kuasa tergugat berharap agar semua pihak termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan,” tambahnya.
Ia menuturkan, dalam tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan UU Kejaksaan, UU Nomor 11 Tahun 2021, UU Nomor 16 Tahun 2004, berwenang untuk dan atas nama pemerintah atau negara mewakili dalam proses hukum baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
“Keberhasilan Tim JPN Sultra ini memperlihatkan Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sultra telah bekerja secara optimal sesuai tupoksi yang dimilikinya,” tutupnya.
sumber : nawalamedia.id