MISI MEDIA KAMPUS UHO

Lindungi Aset, UHO kembali MoU Dengan Kejati Sultra

ketgam: Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc (kiri) dan Kejadti Sultra, Sarjono Turin, S.H., M.H (kanan) saat MoU di salah satu Hotel Kendari, 19/1/2021

Media Kampus UHO – Universitas Halu Oleo (UHO) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengang tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc mengatakan mudah-mudahan kerjasama ini akan tetap, bukan hanya penaganan aset saja, tetapi masih banyak hal lain yang bisa kita saling sapa, saling koordinasikan, saling sinergikan sehingga kedepannya sinergitas antara UHO dan Kejati Sultra. 

“Karena pada dasarnya kita sama-sama instansi pemerintah, dasar kita sama merah putih dengan latar kita sama merah putih. Jadi apa yang menjadi milik negara adalah menjadi dasar negara, semua harus kita selamatkan dan mudah-mudahan itu kita manfaatkan untuk kemaslahatan warga negara yang ada Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada di Sulawesi Tenggara”, ungkapnya saat menyampaikan sambutan, Selasa,19/1/2021 di salah satu Hotel Kendari.

Selanjutnya, Prof Zamrun Firihu juga berharap agar kedepannya dan sampai kapanpun nanti,  selama masalah itu ada insya Allah akan tetap berkoordinasi bekerja sama. 

ketgam: Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc (kiri) dan Kejadti Sultra, Sarjono Turin, S.H., M.H (kanan) usai MoU di salah satu Hotel Kendari, 19/1/2021

Kejati Sultra, Sarjono Turin, S.H., M.H mengatakan tujuan penanganan kerjasama ini merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara yang nantinya dapat ditindaklanjuti dengan adanya surat kuasa khusus dari Universitas Halu Oleo (UHO). Karena apabila UHO, pendapat atau terdapat permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang mana terdapat seperti tahun-tahun sebelumnya terhadp UHO telah kami berikan. 

“Semoga pada tahun ini yang masih dilanda pandemi covid 19 tidak membuat semangat kerja kita kendur, namun tetap semangat sambil berdoa kepada yang maha kuasa agar lebih dapat segera selesai tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan republik indonesia yang menerangkan tentang ruang lingkup di bidang perdata dan tata usaha negara serta kerja nomor 06 RW 03/2016 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan republik Indonesia undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan” ungkapnya

Penulis : Pebrianto/Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *